BALI, iNews.id - Dua WNA Polandia, KG (40) dan BKW (25), yang berkemah di Pantai Purnama Gianyar saat perayaan Nyepi akhirnya dideportasi petugas imigrasi, Sabtu (25/3/2023). Petugas menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal ini setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam. Sebelumnya, viral video 2 WNA tersebut melawan dan beradu argumen dengan pencalang saat perayaan Nyepi.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait