BALI, iNews.id - Oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Bali berinisial Bripda Kri diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan motor dan mobil, Senin (13/3/2023). Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Stefanus, Bripda Kri merupakan oknum polisi yang bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari.
Dia telah dilaporkan telah menggelapkan delapan motor dan tiga mobil. Dengan modus menyewa dari berbagai orang lalu digadaikan.
Diketahui uang hasil gadai itu digunakan untuk bermain judi online. Hingga kini sudah ada enam laporan terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan.
Editor : Wahyu Triyogo
penggelapan penggelapan kendaraan penggelapan mobil penggelapan motor oknum polisi polda bali bali
Artikel Terkait