Infografis Bali Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturan Baru Masuk Pulau Dewata. (Infografis: Bayu A)

DENPASAR, iNews.id - Peningkatan kasus Covid-19 membuat Provinsi Bali memperpanjang PPKM mikro berbasis desa/kelurahan mulai Senin 28 Juni 2021. Namun, masa sosialisasi diberlakukan dua hari sebelum penerapan dimulai pada Rabu 30 Juni 2021.

Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin mengatakan, perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Adapun hal-hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro ini menyangkut pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network