Tanda tangan elektronik. (Foto: dok Mekari Sign)

JAKARTA, iNews.id - Perkembangan teknologi menuntut setiap orang untuk selalu beradaptasi dalam membantu pekerjaan keseharian mereka. Salah satu perkembangan teknologi adalah proses digitalisasi dari tanda tangan basah ke tanda tangan elektronik, terkhusus di sektor bisnis. 

Penggunaan tanda tangan elektronik sudah marak dilakukan, tetapi tidak semua pihak mengetahui arti dan keuntungannya. Ingin mempelajari lebih lanjut? Simak penjelasan pada artikel ini untuk pengertian, dasar hukum, dan keuntungan tanda tangan elektronik!  

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai identitas digital pada dokumen digital. TTE tidak hanya berbentuk goresan basah yang kemudian dipindai ke dalam bentuk elektronik. TTE dapat berbentuk goresan yang dilakukan di perangkat elektronik ataupun dalam bentuk barcode. 

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Ada beberapa dasar hukum yang mengatur TTE di Indonesia. Pertama, pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 

Selanjutnya, pada PP No 71 Tahun 2019, tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu TTE Tersertifikasi dan TTE Tidak Tersertifikasi. TTE Tersertifikasi dibuat dengan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik.

Sementara, TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).

Jadi, tanda tangan elektronik PSrE (tersertifikasi) adalah tanda tangan yang diakui untuk pengesahan dokumen secara resmi.

5 Keuntungan Gunakan Tanda Tangan Elektronik 

Dalam bisnis, ada lima keuntungan menggunakan TTE untuk mempermudah urusan administrasi dan pengesahan. Berikut adalah beberapa keuntungannya, antara lain:

1. Pembuatan dan pengesahan dokumen lebih efisien 

Proses penandatanganan lebih mudah dan simpel, terkhusus beberapa penyedia kini juga menyediakan fitur e-signature API. Fitur ini mengintegrasikan sistem penandatanganan ke dalam sistem perusahaan mulai dari mengunggah, menandatangani, hingga menerima dokumen pada tahap akhir. 


Editor : Anindita Trinoviana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network