PN Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap WNA Turki pelaku skimming ATM. (Foto: MNC/Chusna)

Polisi yang menggeledah penginapan kedua terdakwa menemukan 250 kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank, 7 buah rangkaian hidden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang dan mengambil deep skimmer. 

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan berbeda. Yamac menerima vonis itu, sedangkan Ozperk meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network