Dalam pergub itu, Koster memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes.
Dasar pertimbangan pergub karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian. "Hal ini juga sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui video conference tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait