Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: dok. Bandara Ngurah Rai)

Widodo menjelaskan, Imigrasi Jember menindak TS dengan langsung melakukan deportasi lantaran aksinya dinilai mengganggu ketertiban menjelang KTT G20.

"Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," ujarnya.

Imigrasi juga telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya untuk menginformasikan warganya yang menggelar demonstrasi di Indonesia.

Konjen Jepang telah bersikap kooperatif untuk menangani deportasi TS. Sedangkan TS juga telah mengakui perbuatan dan kesalahannya di Indonesia.

Dari data Imigrasi tercatat TS masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 31 Oktober 2022. Dia masuk menggunakan visa on arrival (Voa) dan melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya dan Banyuwangi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network