JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradshaw menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia mengakui membawa ganja dari negaranya saat tiba di Bali.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan daring, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa Todd tiba di Bandara Ngurah Rai pada Rabu 15 Februari 2023 dengan maskapai Batik Air dari Perth, Australia.

Saat melewati pemeriksaan Bea Cukai, petugas menemukan barang mencurigakan dalam plastik klip bertuliskan kind medical yang berada dalam koper warna abu-abu milik bule berusia 40 tahun itu.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network