Dua petugas Imigrasi Bali mendampingi warga negara Amerika Serikat Daniel BH (tengah) yang dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali kembali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah. WNA Amerika Serikat bernama Daniel BH dipulangkan ke negaranya setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Daniel BH menjadi terpidana kasus perusakan dan dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Dia juga melakukan pelanggaran keimigrasian karena memiliki identitas ganda dan dijerat dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021," ujar Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Setelah bebas, Daniel tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Dia diketahui datang ke Bali pada Maret 2020 melalui Bandara Ngurah Rai.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Daniel yakni memiliki identitas bernama David Smith yang tercatat sebagai warga negara Kanada.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, dia mengakui identitas yang sebenarnya adalah Daniel BH asal Amerika Serikat," ujarnya.

Jamaruli mengatakan, Daniel telah dideportasi pada Jumat 27 Agustus 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia diterbangkan dengan pesawat Turkish Airlines tujuan Istanbul, dan lanjut ke New York.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network