Anggota lantas yang terlihat dalam video telah dikenakan langkah penindakan oleh Bidpropam Polda Bali sebagai respons terhadap tindakan tersebut. Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kakorlantas Polri No 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas, pengawalan dapat dilakukan untuk keadaan yang bersifat emergency, pejabat atau tamu negara.
"Anggota tersebut sudah diambil langkah periksaan oleh Bidpropam Polda Bali. Kami juga sedang mendalami siapa yang memviralkan video tersebut dan tujuannya itu apa," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait