Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami juga koordinasi dengan Imigrasi karena tidak ditemukan paspor pada pelaku," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait