Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan kasus pengungkapan kekerasan terhadap anak di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (11/3/2022). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).

"Tiba-tiba pelaku yang bernama RH mendorong korban. Pelaku AH juga mendorong dan menendang korban dari belakang," kata Kapolres.

Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network