Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang telah ditetapkan.
“Sebagai tindaklanjutnya, Pertamina minta kepada pihak SPBU untuk membuat berita klarifikasi tentang kejadian ini dan menjatuhkan sanksi PHK (pemecatan) bagi operator yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU memahami dan mentaati aturan serta standar pelayanan yang wajib dilaksanakan semua pengelola SPBU.
Pertamina menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi. Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait