Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Andi pun terjatuh ke aspal hingga terluka. Dia lalu ditolong sejumlah warga. Peristiwa itu terekam CCTV hingga akhirnya viral di media sosial. Pelaku diamankan di vila tempatnya menginap di Desa Sayan. 

"Dia mengakui perbuatannya," ucapnya.

JE dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian dia tidak ditahan.

"Kita masih upayakan mediasi agar kasus ini selesai dengan restorative justice," ujar Yudistira. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network