Andi pun terjatuh ke aspal hingga terluka. Dia lalu ditolong sejumlah warga. Peristiwa itu terekam CCTV hingga akhirnya viral di media sosial. Pelaku diamankan di vila tempatnya menginap di Desa Sayan.
"Dia mengakui perbuatannya," ucapnya.
JE dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian dia tidak ditahan.
"Kita masih upayakan mediasi agar kasus ini selesai dengan restorative justice," ujar Yudistira.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait