Tangkapan layar mahasiswa naik ambulans pakai sirine menerobos kemacetan di Karangasem, Bali viral di media sosial. (Foto: ist)

“Kami sudah panggil sopir ambulans dan mahasiswa yang ada di dalam mobil itu utnuk menjelaskan kronologinya. Hasil klarifikasi, memang mereka melanggar aturan penggunaan sirene yakni Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan sirene,” katanya.

Terkait hal itu, kata dia, sopir ambulans tersebut sudah diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar hak orang lain.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network