Tangkapan layar video mesum pasangan remaja di Bali. (Foto: Indira Arri)

Awalnya video ini hanya beredar tertutup di platform percakapan daring. Namun ada yang menyebarkan video mesum tersebut hingga beredar luas di masyarakat.

Penyelidikan Polda Bali tidak hanya soal pemeran video mesum itu, tapi juga yang berperan menyebarluaskan video tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu. (Foto: Indira Arri)

"Kita berharap dalam waktu dekat diketahui di mana kejadian, siapa yang melakukan dan juga siapa yang menyebar pertama kali," kata Bayu. 

Dia mengatakan, penyebar video mesum bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Anti Pornografi. Sedangkan pemeran video mesum bisa dijerat dengan pasal terkait asusila.

"Kalau pemeran masih kita lakukan lidik," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network