Dua WNA asal Polandia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (23/3/2023). (ANTARA/Kantor Wilayah Kemenkumham Bali)

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua bule ini masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Izin tinggal kedua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, Imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati dan Imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat, Kamis (23/3/2023).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network