Polresta Denpasar saat menggerebek vila di Kuta yang menjadi markas judi online. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

Dari ruang operator, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya unit laptop, 8 unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan 2 unit Router Wifi.

Bambang menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan guna mengetahui omset judi online di vila itu.

"Seluruh barang bukti masih diperiksa Labfor. Dari situ akan diketahui perputaran uangnya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network