Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) saat gelar perkara video mesum di Bali, Kamis (22/9/2022). (Foto: iNews/Chusna Muhammad)

"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ucap Nanang, Kamis (22/9/2022).

MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network