Selanjutnya pukul 21.00 Wita, keduanya merencanakan aksi di warung Griya Kopi dekat taman kota. Mereka kemudian menuju tiang bendera taman kota sambil membawa cat pilox tersebut. Kemudian pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan menurunkan bendera merah putih.
“Setelah sampai di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pilox warna silver,” ujarnya.
Tak berhenti, kedua pelaku kembali menurunkan bendera setelah sempat dinaikkan setengah tiang. Mereka menambahkan coretan lain, termasuk huruf “A” mirip simbol anarkis dan guratan “X” yang belum selesai.
Seusai aksi tersebut, kedua pelaku kembali ke warung dan pergi ke rumah masing-masing menggunakan motor. Pelaku KAC bahkan sempat mencoret dinding di Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara sebelum pulang.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak sadar akibat pengaruh arak. Polisi turut menyita barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret, satu kaleng pilox, satu motor Honda Scoopy serta dua ponsel.
Saat ini, kedua pelaku vandalisme bendera merah putih sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Keduanya dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Polda Bali juga meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kasus ini dipastikan akan diproses secara tegas dan transparan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait