Kepada polisi, pelaku mengaku uang dolar Australia itu telah ditukarkan ke money changer.
"Saat diamankan, uang hasil curian tersisa Rp150.000," katanya.
Oleh pelaku, uang hasil curian itu dia dipakai untuk menebus handphone yang digadaikan dan dikirimkan ke orang tuanya.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait