Usaha Bangkrut hingga Gagal Tagih Utang, Pengusaha Tahu di Denpasar Curi Motor (Foto: iNews/Indira Arri)

"Keesokannya pelaku mengubat pelat motor tersebut dan mengubah catnya jadi merah marun. Rencananya motor ini bakal dijual lagi," katanya.

Tersangka terancam pidana hingga tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 kuhp tentang pencurian. Tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor masih diamankan petugas.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network