DENPASAR, iNews.id - Aturan ketat kembali akan diberlakukan bagi calon penumpang pesawat yang terbang ke Bali. Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, syarat baru tersebut berlaku bagi calon penumpang rute penerbangan domestik.
"Berlakunya mulai 17 Juli 2022," ujar, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, untuk rute domestik, calon penumpang yang telah divaksin booster tidak wajib menjalani tes Covid-19. Sementara yang sudah dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Kemudian bagi yang baru mendapatkan vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait