Salah satu lokasi razia adalah Simpang Padma dan Trenggana di Kelurahan Penatih di Denpasar Timur. Di lokasi tersebut ada 14 pelanggar prokes yang terjaring.
"Semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Penertiban Umum Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarna, Rabu (9/2/2022).
Sanksi yang diberikan adalah push up dan menghafal Pancasila.
Dia mengatakan, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Denpasar masih banyak masyarakat yang tidak patuh prokes. Apalagi saat ini Bali berlaku PPKM level 3.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait