Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana. (Foto: Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) berencana mengajukan praperadilan atas penetapan Rektor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selain rektor, tiga pejabat rektorat juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan konsultasikan dulu. Butuh waktu ancang-ancang buat surat kuasa paling enggak satu minggu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana, Senin (20/3/2023).

Sukadana mengatakan, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap rektor dan tiga pejabat rektorat tidak substansial. 

Tim kuasa hukum tidak sepakat dengan penyebutan Unud telah menyelewengkan uang negara, lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut Sukadana, seluruh dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri berada di rekening negara.

Sukadana mengatakan, Unud tidak akan menonaktifkan rektor dan ketiga pejabat rektorat itu. Inspektorat Unud dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Pendidikan Tinggi masih menyelidiki kasus ini. 

Jika memang ditemukan tindak pidana korupsi, keempat pejabat itu akan dinonaktifkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan penetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri pada Senin (13/3/2023).

Sebelum Gde Antara, Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat Rektorat Unud yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Kendati telah tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network