Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono menyampaikan keterangan pers terkait kematian Tri Nugraha, Selasa (1/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Asep Maryono meminta masyarakat tidak berspekulasi atas kasus bunuh diri tersangka korupsi yang juga mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugroho.

Menurut dia, kasus tersebut kini masih diselidiki baik polisi. Beberapa barang bukti seperti pistol dan rekaman CCTV sudah diamankan untuk penyelidikan.

"Mudah-mudahan penyidik bisa mendapat titik terang masalah ini dan masyarakat bisa mengetahui kasus ini dan saya berharap jangan berspekulasi tentang masalah ini," kata Maryono, Selasa (1/9/2020).

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung yang akan melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus bunuh diri Tri Nugraha.

"Hari ini tim dari Kejagung akan datang melakukan penyidikan internal, kami siap untuk diperiksa dan kami terbuka," kata Asep Maryono.

Tri Nugraha melakukan bunuh diri saat menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

ASep menegaskan bahwa siap diperiksa dan terbuka dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, pada Senin (31/8) sekitar 19.40 wita.

Sementara itu, untuk penyidik kasus gratifikasi ada lima penyidik, dua di antaranya sudah diperiksa oleh pihak Polda Bali, dua lainnya akan diperiksa pada Selasa ini.

"Tadi malam sudah dua orang penyidik yang diperiksa, hari ini kami mengirimkan dua orang termasuk CCTV di area itu sudah diambil penyidik. Kami berharap penyidik profesional dan pasti profesional. Pertama, karena kami juga ingin mengetahui kenapa ini bisa ini terjadi. Yang kami tahu yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun," katanya.

Wakajati menjelaskan sejak peristiwa itu, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan mulai dari penyidik, CCTV dan barang bukti lainnya dari hasil olah TKP.

Selain itu, kata Asep, pihak Kejati Bali memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan olah TKP, termasuk dalam memberi akses seluas-luasnya untuk mencari apa yang terjadi dan bagaimana bisa ada senjata yang dipakai bunuh diri Tri Nugraha.

Peristiwa itu terjadi ketika tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, karena dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Sekitar pukul 19.40 wita, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network