Pria di Tangerang tewas dikeroyok saat menagih utang perusahaan Rp20 juta, polisi menangkap 5 tersangka (Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan)

Berdasarkan keterangan medis, Willly menderita pendarahan dan pada otak besar. Sedangkan Suhendra mengalami luka memar pada wajah, kepala, telinga kanan dan kiri, serta dada.

"Untuk selanjutnya, lima orang tersangka ditangkap petugas dan dilakukan pemeriksaan di Unit Jatantras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Kelima tersangka yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban adalam ED, EB, AD, SNM dan MS. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network