DENPASAR, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Jumlahnya masih tetap Rp2.494.000 seperti UMP tahun 2020.
"UMP Bali tahun 2021 berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan provinsi tanggal 27 Oktober disepakati UMP 2021 sama dengan 2020," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Minggu (8/11/2020).
Dia menjelaskan, keputusan UMP 2021 juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. Selanjutnya UMP 2021 akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Bali untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Wilayah Bali menyatakan masih ada peluang kenaikan upah bagi pekerja, meski UMP 2021 dipastikan tidak naik. Sebab UMP biasanya berlaku untuk pekerja yang baru memulai pekerjaan hingga masa kerja satu tahun.
"Yang tidak naik adalah upah minimum orang yang baru mulai bekerja. Perusahaan yang masih berjalan normal bisa melakukan negosiasi," ujar Sekretaris KSPSI Bali, Made Sujana.
Menurutnya KSPSI bisa memaklumi keputusan pemerintah Bali yang tidak menaikkan UMP tahun 2021. Kendati demikian, KSPSI akan melihat peluang untuk bisa menaikkan UMP di sektor perusahaan yang masih berjalan normal.
"Masih kita pahami, tapi kami dari serikat pekerja akan melihat perusahaan yang masih berjalan dalam kondisi normal," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait