Terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila, Sri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48), tiba di Bali dengan pengawalan ketat dari Tim Tabur Kejati Bali, Sabtu (9/1/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Selain Asral, tiga terpidana lain yang ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa Kejari Gianyar, yakni Notaris bernama Hartono, mantan karyawan korban Hartati bernama Suryady, serta Nugroho Prawiro Hartono. 

Luga meminta agar para terpidana ini dapat kooperatif dengan menyerahkan diri, baik datang ke Kejati Bali, Kejari Gianyar atau kantor kejaksaan terdekat di lokasi masing-masing, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network