DENPASAR, iNews.id – Polisi menetapkan Sukojin, pemilik gudang elpiji yang terbakar dan menewaskan 13 orang serta 5 lainnya luka di jalan Cargo Taman Satu, Kota Denpasar sebagai tersangka.
Sukojin juga dijerat pasal berlapis karena kelalaiannya lantaran tidak memiliki izin usaha.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, Sukojin, pemilik gudang elpiji hanya memiliki izin sebagai pengecer elpiji dengan nama usaha CV Bintang Bagus Perkasa. Namun, terkait aktivitas gudang yang menyimpan tabung elpiji berbagai ukuran tidak memiliki izin dari pihak terkait.
“Kami memastikan bahwa gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Satu, Ubung Kaja, Denpasar yang terbakar pada Minggu (9/6/2024) lalu adalah gudang tak berizin,” katanya, Minggu (16/6/2024).
Dia mengatakan, penyelidikan masih dilakukan di lokasi kejadian dengan ekstra hati-hati mengingat di tempat kejadian perkara masih tercium gas menyengat.
Kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Satu, Ubung Kaja, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu mengakibatkan 18 karyawan gudang terbakar. Dari 18 korban, 13 di antaranya meninggal dunia dan 5 lainnya masih dirawat intensif di RSUP Prof Ngoerah.
Editor : Kastolani Marzuki
kebakaran gudang elpiji pemilik gudang elpiji Kota Denpasar sebagai tersangka menewaskan 13 orang
Artikel Terkait