Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu ada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin Covid-19 dosis dua atau dosis lengkap tidak diwajibkan tes swab pcr atau antigen.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait