Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat merilis kasus video viral siswi SMP mesum dengan empat teman pria. (Foto: iNews/ Pande Wismaya)

Dia menegaskan, jika nantinya terbukti, keempat pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berusia 12 tahun disetubuhi empat teman pria secara bergiliran. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan direkam seseorang hingga viral.

Peristiwa itu diketahui terjadi dalam sebuah rumah di Tejakula pada 7 Desember lalu. Keempat pelaku masih anak di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun, 15 tahun (dua orang) dan satu lagi berusia 14 tahun. Sementara korban berusia 12 tahun. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network