Kejari Badung menahan suami dan oknum Kepala KAU yang diduga memalsukan surat kematian istri demi bisa menikah lagi, Rabu (24/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

"Seluruh surat itu digunakan tersangka untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," kata Maha Agung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan korban Diah kalau suaminya Suraji memiliki selingkuhan. 

"Setelah didesak akhirnya suaminya ngaku kalau menikah lagi. Kagetlah si korban ini karena merasa tidak pernah memberi izin untuk menikah," ujarnya. 

Untuk meminta penjelasan korban mendatangi kantor KUA dan diakui tersangka Munir bahwa dirinya yang menikahkan Suraji dan Hernanik dengan membuatkan surat bahwa istrinya telah meninggal.

Akibat peristiwa ini, membuat korban Diah mengalami tekanan psikologis. Jaksa menjerat tersangka Abdul Munir dan Suraji dengan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP terancam hukuman 8 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network