Diduga kedua pelaku ingin melakukan fantasi seks bertiga atau threesome dengan melibatkan korban. Namun korban tidak menginginkan hal itu sehingga terjadilah pemerkosaan di dalam toilet.
Kepada penyidik, kedua pelaku memilih bungkam saat ditanya soal dugaan tersebut.
Pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Badung. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreksrim Polres Badung menangkap kedua pelaku yang masih berada di vila mereka di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 4 ayat 2 Huruf D juncto Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Reza Yunanto
pemerkosaan warga negara asing warga negara amerika filipina bali polres badung pensiunan tentara
Artikel Terkait