Polisi menangkap pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan di pantai Blue Ocean Legian, Kuta, Bali. (Foto: Chusna Mohammad).

DENPASAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di pantai Blue Ocean Legian, Kuta, Bali. Korban merupakan korban pembunuhan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku bernama Marianus Garu alias Bryan berusia 28 tahun. Motif pembunuhan tersebut, kata dia pelaku sakit hati karena merasa harga dirinya direndahkan disebut gay.

"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman padana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Bambang Yugo saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network