DENPASAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di pantai Blue Ocean Legian, Kuta, Bali. Korban merupakan korban pembunuhan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku bernama Marianus Garu alias Bryan berusia 28 tahun. Motif pembunuhan tersebut, kata dia pelaku sakit hati karena merasa harga dirinya direndahkan disebut gay.
"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman padana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Bambang Yugo saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait