DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol yang ditangkap di Bali, Stephane Gagnon (50) sudah tiga tahun berada di Pulau Dewata. Dia bersembunyi di Bali dengan menyamar sebagai pengusaha dan masuk menggunakan visa investor.
Selama di Bali, warga negara Kanada itu tinggal di Vila Aman di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kendati mengantongi visa investor, Gagnon sebenarnya tidak bekerja.
"Dia masuk ke Bali dengan visa investor, tapi tidak bekerja," kata Kanit l Subdit lV Ditkrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Sebelum bersembunyi di Bali, Gagnon lebih dulu bersembunyi di Bangkok, Thailand. "Dia masuk ke Bali dari Vietnam," ujar Sriani.
Dari hasil koordinasi dengan Interpol, Gagnon diburu karena terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di negaranya. Namun interpol Kanada tidak menjelaskan nilai kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang melibatkan Gagnon.
"Tidak disebutkan nilai kerugiannya," ujarnya.
Interpol Kanada menerbitkan red notice terhadap Gagnon pada 5 Agustus 2022.
Imigrasi menangkap pria dengan tangan penuh tato itu pada Jumat 19 Mei 2023. Gagnon kini ditahan di Rutan Polda Bali sembari menunggu kepastian ekstradisi.
"Koordinasi dengan Interpol masih dilakukan. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang datang menjemput," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait