"Yang bersangkutan tidak mengetahui Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan tidak bermaksud untuk tak menghormati budaya Bali," ujar Jamaruli.
Kendati demikian dia tetap terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal," ucap Jamaruli.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait