Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network