Sebelum terjadi peristiwa penyegelan, Hotmasi mengakui pernah menerima surat somasi yang dikirimkan anggota Kodam IX Udayana Muhaji hingga proses mediasi yang dilakukan di Kumdam IX/Udayana.
“Iya memang sempat ada mediasi dan dari pihak Pak Muhaji menawarkan uang Rp80 juta supaya kita bisa keluar dari rumah tapi kita tolak,” ujar Hotmasi.
Alasannya, ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan untuk memperbaiki rumah serta biaya kontrak rumah sampai tahun 2047.
Meski kejadiannya telah berlalu hampir setahun, kepada majelis hakim, Hotmasi mengaku masih merasa trauma dan takut.
Oditur militer Letkol Chk Eko Susanto akan menghadirkan saksi ahli pidana dan sidang akan dilanjutkan Kamis (23/9/2021).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait