DL marah dan mengambil batako lalu dipukulkan ke kepala korban. DL lantas memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk memukul korban dengan batako dan balok kayu hingga korban tewas.
Korban meregang nyawa kemudian dibuang ke dalam got di Jalan Pidada. Motor korban ikut digeletakkan di lokasi agar seolah korban mengalami kecelakaan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain tewas. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Bambang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait