Untuk kasus kematian hari ini berjumlah 21 orang sehingga jumlah kumulatifnya 1.691 orang. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 315 orang sehingga jumlah kumulatifnya 50.409 orang.
Sejak PPKM Darurat 3 Juli 2021, Bali telah melakukan berbagai pengetatan, mulai dari 39 titik penyekatan, pemadaman lampu jalan, fasilitas umum, pembatasan jam operasional usaha makanan pukul mulai pukul 20.00 Wita dan WFH 100 persen untuk sektor non esensial.
Terbaru, jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup mulai pukul 20.00 Wita, kecuali untuk kendaraan logistik. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) di Bali dikenakan sanksi deportasi jika melanggar protokol kesehatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait