Atas kejahatannya, Andi dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas kejahatannya, Andi dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait