Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat ekspos kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

"Kami terus kembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini," kata Leo. 

Dia menduga narkoba itu sengaja dibuang di jalan pedesaan untuk menghindari kejaran polisi. Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network