Kejati Bali menahan tersangka kasus pajak Sri Eni Idayati yang selanjutnya ditahan di Rutan Polda Bali.

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima penyerahan tersangka kasus pajak Sri Eni Idayati beserta barang bukti. Tersangka selanjutnya dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Tersangka dan barang bukti dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dengan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2020).

Tersangka dijerat kasus perpajakan. Bermula dari penyampaian surat pemberitahuan pajak yang tidak benar atau memberikan keterangan yang isinya tidak benar pada 2016-2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Akibat perbuatannya, tersangka Sri Eni Idayati yang merupakan komisaris PT Gerald Pratamana Mandiri menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar lebih dari Rp320 juta.

Luga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang Undang  R.I. Nomor 16 Tahun 2009. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Luga.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network