Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara dalam wisuda tahun 2023. (Foto: unud.ac.id)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia adalah ketua panitia penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unud tahun 2018 hingga 2022.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Sebelum menjabat Rektor Unud, INGA menjadi ketua panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2018 hingga 2022.

INGA sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tiga tersangka dalam kasus ini yakni IKB, IMY dan NPS. Namun dia meminta pemeriksaan diundur hingga hari ini.

Penyidik Kejati Bali menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dalam pungutan dana SPI kepada mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Sesuai hasil audit Kejati Bali, pungutan tersebut merugikan negara hingga Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network