Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka kasus lift jatuh, Selasa (26/9/2023). (Foto: Ketut Catur Kusumaningrat)

Sementara Vincent Yuwono sebagai pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort adalah yang merancang lift inclinator dan menyetujui pergantian tali sling dari tiga menjadi satu yang tidak sesuai dengan standar K3 dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2017.

Suami istri pemilik Ayu Terra Resort, Linggawati Utomo dan Vincent Yuwono. (Foto: Indira Arri)

Dia juga yang langsung menggunakan lift tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui apakah lift inclinator di Ayu Terra Resort sudah memenuhi standar.

"Sehingga akibat kelalaiannya menyebabkan adanya korban jiwa," kata Widiada.

Mujiana dan Vincent Yuwono ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 86 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 juncto Pasal 190 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Polres Gianyar akan memanggil kedua tersangka pada Jumat 29 September 2023 untuk dilakukan penahanan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network