Tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank di Kuta, Provinsi Bali, IBGS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (3/3/2021). (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Selain itu kredit tempilan atau kredit dipergunakan sebagian oleh orang lain. Kemudian, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur. 

Modusnya, tersangka yang menjabat sebagai analis kredit ini menyalahgunakan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan pihak manajemen. Selama sekitar tiga bulan, Kejari Badung melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan IBGS sebagai tersangka pada 26 Februari 2021 lalu. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network