Ilustrasi pengendara motor di Denpasar tewas ditabrak ambulans yang sedang membawa jenazah. (Foto: Ist)

Akibatnya, motor korban dihantam ambulans pelat merah yang sedang mengangkut jenasah itu. Wahyu pun tewas seketika di lokasi kejadian. 

Hasil penyelidikan, sopir ambulans dinyatakan lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Sopir ambulans terbukti lalai dan sekarang ditahan di Rutan Polresta," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network