Akibatnya, motor korban dihantam ambulans pelat merah yang sedang mengangkut jenasah itu. Wahyu pun tewas seketika di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, sopir ambulans dinyatakan lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sopir ambulans terbukti lalai dan sekarang ditahan di Rutan Polresta," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait