WNA terjaring razia prokes dalam PPKM Darurat di Bali. Mereka dikenai sanksi denda hingga deportasi. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Puluhan warga negara asing (WNA) di Bali kembali terjaring razia protokol kesehatan (prokes) dalam PPKM Darurat. Hingga, Rabu (14/7/2021), sebanyak 29 WNA terjaring razia. 

Dari jumlah itu, 26 orang didenda Rp1 juta. Sedangkan tiga WNA lainnya direkomendasikan untuk dideportasi ke negara asalanya. 

"WNA pelanggar yang telah ditindak 29 orang, tiga di antaranya direkomendasikan dideportasi," kata Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Bali Kombes Polda Bali Kombes Pol Harry Sindu Nugroho. 

Dia menjelaskan, ke-29 WNA itu terjaring razia prokes bersama tim gabungan dari Satpol PP dan imigrasi dalam empat hari terakhir di sejumlah lokasi. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. 

Untuk hari ini, tim gabungan menggelar razia dua wilayah, yaitu di Canggu, Kuta Utara dan di simpang empat puri Ubud, Gianyar. Total ada tujuh WNA yang terjaring. 

Selain tiga WNA direkomendasikan untuk dideportasi, 26 bule lainnya dikenai sanksi denda Rp1 juta per orang. "Kami ingatkan para WNA di Bali agar mematuhi protokol kesehatan," kata Harry. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network